
Putusan MK Batasi Gugatan Pencemaran Nama Baik oleh Pemerintah dan Korporasi
livingformonday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi hak pemerintah, perusahaan, dan institusi untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menyoroti potensi penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)….