Putusan MK Batasi Gugatan Pencemaran Nama Baik oleh Pemerintah dan Korporasi

livingformonday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi hak pemerintah, perusahaan, dan institusi untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menyoroti potensi penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hanya individu yang secara pribadi merasa dirugikan yang berhak mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, entitas seperti pemerintah dan korporasi tidak lagi dapat menggunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik atau dissent. Hakim Arief Hidayat menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.

Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pengacara Tangkilisan, Todung Mulya Lubis, yang menyatakan bahwa pemerintah yang baik membutuhkan kritik sebagai bagian dari demokrasi. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia juga mengapresiasi langkah MK sebagai upaya menjaga kebebasan sipil di Indonesia.

Sebelumnya, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE sering dikritik karena dianggap sebagai “pasal karet” yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi. Kasus-kasus seperti vonis terhadap musisi Ahmad Dhani pada 2019 dan dakwaan terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 2023 menjadi contoh nyata dari potensi penyalahgunaan pasal tersebut.

Dengan putusan MK ini, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kebebasan berekspresi dan kritik konstruktif terhadap institusi negara dan korporasi dapat lebih dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *